By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Woi !!! Gudang BBM Siong di Aloha Kembali Beroperasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedan

Woi !!! Gudang BBM Siong di Aloha Kembali Beroperasi

Agus Leo
Agus Leo Published August 21, 2025
Share
SHARE

Medan – Meski sempat beberapa bulan tutup karena di grebek Aparat Penegak Hukum (APH), kini Gudang BBM Ilegal alias Siong di Jalan Yos Sudarso Km.15 Simpang Aloha Lingkungan 2, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, kembali beraktifitas,Kamis (21/08/2025).

Dengan kembali beroperasinya gudang BBM ilegal alias Siong itu timbul kesan pemilik gudang tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) atau Pemilik gudang telah mendapat perlindungan dari oknum APH.

Diharapkan petugas BPH Migas, Kepolisian dan instansi terkait diminta fokus untuk kembali melakukan tindakan, mengingat gudang penimbunan BBM tersebut dekat dengan rumah warga dan mudah menimbulkan kebakaran yang bisa mengakibatkan korban jiwa.

“Kami sangat berharap gudang itu ditutup karena membahayakan,” kata warga setempat, Kamis (21/8/2025).

Warga menilai perhatian pemerintah setempat, Pertamina, Polda Sumatera Utara, Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan, dan Instansi terkait terhadap gudang yang diduga tempat penampung BBM belum ada.

Aparat penegak hukum agar segera menertibkan gudang penimbunan BBM itu,” sebutnya.

Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60M. (Gs/LBH).

You Might Also Like

Oknum Polisi Aktif di Tapteng Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu 204 Gram Terancam PTDH

Banjir Rob “Bonceng” Sampah Rambah Badan Jalan, Rendam Ribuan Rumah Warga

Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor Diringkus

Polsek Pantai Labu Gelar Patroli Antisipasi Peredaran Narkoba di Wilayah Rawan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo August 21, 2025 August 21, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Intervensi Harga Beras,Bobby Nasution akan Gelontorkan 15.700 Ton Beras Lewat Operasi Pasar
Next Article Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wagub Surya Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Presiden Tekankan Pentingnya Swasembada Pangan
EKONOMI
Oknum Polisi Aktif di Tapteng Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu 204 Gram Terancam PTDH
KRIMINAL
Zakiyuddin Harahap Hadiri Peresmian Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih
EKONOMI
Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
EKONOMI
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?