By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kuasa Hukum Dr. Longser Sihombing SH.MH : Diduga Kasat Reskrim Asal Tangkap Tanpa SOP Tangkap Korban Rampok
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedan

Kuasa Hukum Dr. Longser Sihombing SH.MH : Diduga Kasat Reskrim Asal Tangkap Tanpa SOP Tangkap Korban Rampok

Agus Leo
Agus Leo Published May 30, 2025
Share
SHARE

Medan – Kuasa Hukum Dr. Longser Sihombing SH.MH (kanan 2) di dampingi tim, saat membuat aduan di Propam Polda Sumut, Rabu (28/5/2025). (foto istimewa).
Medan – Berawal dari Pekerja objek Jaminan Fidusia (POJF) perusahaan pembiayaan, menemukan
satu unit mobil minibus yang sudah lama hilang. Ditemukan sudah berubah warna serta memakai nomor Polisi Palsu, Rabu (21/5/2025) lalu.

Namun dalam negosiasi pihak perusahaan pembiayaan dengan pemilik mobil yang di duga buat unit jadi bodong, tidak ada titik temu saat di Polsek Medan Kota.

Taklama pihak Resmob Polrestabes Medan mendatangi Polsek Medan kota kemudian membawa ke 4 orang pekerja objek jaminan fidusia itu ke Polrestabes Medan.
Hingga di jadikan tersangka dengan dalih perampasan, tanpa melakukan penyelidikan khusus, sebagaimana hukum sebab akibat.

Objek dalam perkara itu adalah satu unit mobil minibus jenis Avaza yang masih terikat perjanjian Fidusia, terdaftar di kemenkumham nomor W2.001500173.AH.05.01 tahun 2015, tanggal (13/7/2015) Jam 14.59.26 Wib., denga spesifikasi warna Putih, nomor rangka MHKMICA4JFK102920, nomor mesin 3SZDFM5515 dan nomor Polisi BK 1187 NK.

Kemudian Polrestabes Medan melakukan konferensi pers mempertontonkan 4 orang PJOF sebagai tersangka, tanpa menghadirkan orang-orang terkait dengan objek perkara yang di jadikan sebagai barang bukti.

Anehnya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membacakan nomor polisi yang di palsukan tidak menyebutkan warna dan nomor polisi yang asli. Diketahui mobil Avanza yang menjadi barang bukti aslinya berwarna Putih dengan nomor polisi BK 1187 NK.

“Adapun barang yang di rampas, satu yunit Hp merek I Phon, sebagai barang bukti yah…Iphon 12 promex, lalu satu yunit avaza warna hitam nopol BK 1813 VV”, sebut Kapolres, Kamis (22/5/2025), di Polrestabes Medan.

Tindakan itu dinilai ada unsur kepentingan pribadi dan cacat hukum serta melakukan pembohongan publik, karena yang melaporkan perampasan, tidak memiliki hak secara hukum terhadap objek perkara.

Hingga mengalihkan pokok masalah dengan dalil Percobaan Pencurian Hanphon Merek IPhone 12 Promax. Namun dalam video saat di tempat kejadian perkara terlihat bahwa pemilik mobil bodong yg ada dalam video terlebih dahulu merampas Henphon PJOF.

“Jelas di video pemilik mobil bodong itu yang duluan merampas Hp PJOF, karena tidak terima di dokumentasikan, harusnya dalam hal ini penyidik lebih profesional, dan karena hal itulah klien kami di jadikan tersangka”, sebut Beresman Siallagan SH.MH., di dampingi kuasa hukumnya Dr. Longser Sihombing SH.MH., dan tim.

Kini Kasatreskrim Polrestabes Medan Akbp Bayu Putro Wijayanto, Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya dan Penyidik Pembantu Aipda Ermanto P. Banjarnahor, di adukan ke Propam Polda Sumut dengan nomor aduan, SPSP2/101/V/2025/Subbagyanduan, Rabu (28/5/2025).

Selain oknum Polisi, Pihak Perusahaan Pembiayaan telah melaporkan Debitur (atasnama kontrak) perusahaan pembiayaan sesuai dengan STTLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumatera utara. Karena telah mengalihkan objek jaminan Fidusia secara sepihak dan tidak memberitahu perusahaan pembiayaan.

Kemudian pihak perusahaan pembiayaan telah melaporkan orang yang saat ini tanpa hak menguasai objek jaminan fidusia yang patut di duga sengaja melakukan pengaburan merubah warna dan melabeli nomor polisi palsu.

Kapolrestabes Medan Konferensi Pers Nopol Bodong, Kasat Reskrim

Kuasa Hukum Dr. Longser Sihombing SH.MH (kanan 2) di dampingi tim, saat membuat aduan di Propam Polda Sumut, Rabu (28/5/2025). (foto istimewa).
Medan – Berawal dari Pekerja objek Jaminan Fidusia (POJF) perusahaan pembiayaan, menemukan
satu unit mobil minibus yang sudah lama hilang. Ditemukan sudah berubah warna serta memakai nomor Polisi Palsu, Rabu (21/5/2025) lalu.

Namun dalam negosiasi pihak perusahaan pembiayaan dengan pemilik mobil yang di duga buat unit jadi bodong, tidak ada titik temu saat di Polsek Medan Kota.

Taklama pihak Resmob Polrestabes Medan mendatangi Polsek Medan kota kemudian membawa ke 4 orang pekerja objek jaminan fidusia itu ke Polrestabes Medan

Hingga di jadikan tersangka dengan dalih perampasan, tanpa melakukan penyelidikan khusus, sebagaimana hukum sebab akibat.

Objek dalam perkara itu adalah satu unit mobil minibus jenis Avaza yang masih terikat perjanjian Fidusia, terdaftar di kemenkumham nomor W2.001500173.AH.05.01 tahun 2015, tanggal (13/7/2015) Jam 14.59.26 Wib., denga spesifikasi warna Putih, nomor rangka MHKMICA4JFK102920, nomor mesin 3SZDFM5515 dan nomor Polisi BK 1187 NK.

Kemudian Polrestabes Medan melakukan konferensi pers mempertontonkan 4 orang PJOF sebagai tersangka, tanpa menghadirkan orang-orang terkait dengan objek perkara yang di jadikan sebagai barang bukti.

Anehnya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membacakan nomor polisi yang di palsukan tidak menyebutkan warna dan nomor polisi yang asli. Diketahui mobil Avanza yang menjadi barang bukti aslinya berwarna Putih dengan nomor polisi BK 1187 NK.

“Adapun barang yang di rampas, satu yunit Hp merek I Phon, sebagai barang bukti yah…Iphon 12 promex, lalu satu yunit avaza warna hitam nopol BK 1813 VV”, sebut Kapolres, Kamis (22/5/2025), di Polrestabes Medan.

Tindakan itu dinilai ada unsur kepentingan pribadi dan cacat hukum serta melakukan pembohongan publik, karena yang melaporkan perampasan, tidak memiliki hak secara hukum terhadap objek perkara.

Hingga mengalihkan pokok masalah dengan dalil Percobaan Pencurian Hanphon Merek IPhone 12 Promax. Namun dalam video saat di tempat kejadian perkara terlihat bahwa pemilik mobil bodong yg ada dalam video terlebih dahulu merampas Henphon PJOF.

“Jelas di video pemilik mobil bodong itu yang duluan merampas Hp PJOF, karena tidak terima di dokumentasikan, harusnya dalam hal ini penyidik lebih profesional, dan karena hal itulah klien kami di jadikan tersangka”, sebut Beresman Siallagan SH.MH., di dampingi kuasa hukumnya Dr. Longser Sihombing SH.MH., dan tim.

Kini Kasatreskrim Polrestabes Medan Akbp Bayu Putro Wijayanto, Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya dan Penyidik Pembantu Aipda Ermanto P. Banjarnahor, di adukan ke Propam Polda Sumut dengan nomor aduan, SPSP2/101/V/2025/Subbagyanduan, Rabu (28/5/2025).

Selain oknum Polisi, Pihak Perusahaan Pembiayaan telah melaporkan Debitur (atasnama kontrak) perusahaan pembiayaan sesuai dengan STTLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumatera utara. Karena telah mengalihkan objek jaminan Fidusia secara sepihak dan tidak memberitahu perusahaan pembiayaan.

Kemudian pihak perusahaan pembiayaan telah melaporkan orang yang saat ini tanpa hak menguasai objek jaminan fidusia yang patut di duga sengaja melakukan pengaburan merubah warna dan melabeli nomor polisi palsu.

foto Baresman Siallagan SH.MH., di dampingi kuasa hukumnya Dr Longser Sihombing SH.MH., dan tim, saat melapor ke Propam Polda Sumut, Rabu (28/5/2025). (foto istimewa)
Kuasa hukum pelapor Dr. Longser Sihombing, SH.MH., dan timnya, berharap Propam Polda Sumut menindak lanjuti aduan atas nama Baresman Siallagan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan fakta yang ada.

Selain membuat aduan ke Propam Polda Sumut, Baresman Siallagan SH.MH., mengaku telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan akta permohonan Praperadilan Nomor : 35/Pid.Pra/2025/PN MDN, tanggal 28 Mei 2025 dengan pemohon ; Dr. Longser Sihombing SH.MH, Ishak Rudianto Sihite, SH., Robby Cristian Tamba, SH., Roas Gito Siagian, SH., Dedy Ferry Iswandi Sianturi, SH., Beresman Siallagan, SH.MH., Ipan Sinaga SH. (Gs/Yt).

You Might Also Like

Ini Dia Data Jumlah Korban Banjir & Longsor di Sumut Serta Penangananya

Zakiyuddin Harahap Salurkan Bantuan ke Dapur Umum Warga Korban Banjir di Medan Labuhan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

KODAERAL I MUSNAHKAN 41,7 KG KETAMINE, TEGASKAN KOMITMEN TNI AL AMANKAN LAUT INDONESIA

Dokkes Polresta DS Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo May 30, 2025 May 30, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Bersama Desainer Medan, Rico Waas dan Ketua TP PKK Hadiri IFW 2025
Next Article Layanan Star Cruises MV. Star Voyager di Pelabuhan Kuala Tanjung, Medan dan Danau Toba Menjadi Tujuan Baru Destinasi Kapal Pesiar di Indonesia
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Hadirkan Solusi Atasi Masalah Sampah, AMPHIBI Aksi Tukar Sampah Plastik Dengan Produk Makanan dan Minuman di DLHK Sumut
Uncategorized
Ini Dia Data Jumlah Korban Banjir & Longsor di Sumut Serta Penangananya
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
Zakiyuddin Harahap Salurkan Bantuan ke Dapur Umum Warga Korban Banjir di Medan Labuhan
Medan
FOZ Sumut Gerakkan Ratusan Relawan untuk Respon Cepat Banjir di Sumatera Utara
NASIONAL
- Advertisement -
December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?