By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dua Pengedar Sabu di Tanjung Gusta Diringkus
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Dua Pengedar Sabu di Tanjung Gusta Diringkus

Editor
Editor Published May 21, 2025
Share
SHARE

Medan,-Dua pria pengedar sabu-sabu di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal tak berkutik ditangkap polisi.

Keduanya, Ir (49) warga Kelambir V dan EG (37), warga Kecamatan Sunggal disergap ketika melakukan transaksi dengan polisi yang menyaru sebagai pembeli.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (20/5/2025) menjelaskan, dari tangan kedua tersangka disita barang bukti plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram dan dua handphone (HP).

Dia menyebut, penangkapan itu diawali dari informasi masyarakat. Menurut warga, tersangka Ir sering melakukan transaksi jual beli sabu di sekitar Jalan Karya VII. Petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

“Ketika dilakukan transaksi jual beli narkoba, anggota di lapangan langsung mengamankan pelaku Ir dan rekannya EG,” katanya.

Guna penyidikan dan pengembangan selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolrestabes Medan. “Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan,” ujarnya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

You Might Also Like

Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral Diringkus Polres Belawan dan Tim Jatanras Poldasu

Wakapolda Sumut Cek Pos Terpadu Operasi Ketupat Toba 2026 di Lapangan Merdeka Medan

Pembeli Apartemen Podomoro City Deli Tolak Tawaran Damai Pengembang, Mediasi Berakhir Buntu

10 Remaja Disekap Komplotan Begal Bersenjata di Tanjungbalai, Tiga Pelaku Ditangkap Warga

Polresta DS Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 21, 2025 May 21, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kasus Covid-19 Dunia Meningkat, Kemenkes: Kondisi Indonesia Aman
Next Article Musim Depan Yamal gunakan Nomor Messi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pelindo Regional 1 Salurkan 54 Ribu Paket Sembako kepada Masyarakat di Wilayah Operasional
EKONOMI HOME Medan
Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral Diringkus Polres Belawan dan Tim Jatanras Poldasu
HOME KRIMINAL Medan
Wakapolda Sumut Cek Pos Terpadu Operasi Ketupat Toba 2026 di Lapangan Merdeka Medan
HOME KRIMINAL Medan
Pembeli Apartemen Podomoro City Deli Tolak Tawaran Damai Pengembang, Mediasi Berakhir Buntu
KRIMINAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?