Pekanbaru,-Kepolisian memburu seorang perempuan berinisial JM atau Bu Kiki yang buron saat Polda Riau dan Polda Kepri menggerebek rumah yang dijadikan gudang pakaian bekas impor ilegal di Perumahan Tiban Kencana, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu unit mobil truk berisikan 200 karung pakaian bekas impor ilegal siap kirim.
Kasubdit I Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau AKBP Edy Rahmat Mulyana mengatakan JM merupakan pemilik, penjual dan orang yang mendatangkan barang tersebut dari luar negeri (Malaysia dan Singapura).
Pakaian bekas tersebut, kata Edy, didistribusikan oleh pelaku untuk daerah Sumatera dan sekitarnya. Pakaian bekas tersebut, sebutnya, didatangkan dari Malaysia dan Singapura melalui jalur resmi di Batam dan jalur tikus.
“Ketika masuk lewat jalur resmi mereka mengatakan kepada petugas bahwa barang tersebut pakaian baru. Kepolisian masih mengembangkan kasus ini dan untuk sementara JM yang baru ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Sabtu (9/11/2024).
Edy juga mengatakan penggerebekan yang dilakukan di kota Batam itu merupakan pengembangan penindakan di Pekanbaru. Kemudian dilakukan pengembangan hingga ke Batam, Kepri.
“Pengungkapan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo dan Gibran. Di mana dalam Asta Cita itu menekankan pencegahan tindak pidana penyelundupan dari luar negeri,” katanya.
Edy meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan JM alias Bu Kiki tersebut. Detailnya juga sudah disebar kepolisian karena status yang bersamgkutan sebagai DPO.