Medan,-Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan, pelaku geng motor harus segera membubarkan diri. Sebab jika tidak, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku geng motor. Apalagi, bagi uang terlibat dalam aksi kejahatan.
“Mau nggak mau (geng motor) harus bubar. Kalau tidak (bubar) akan kita tindak tegas,” tegas Gidion saat rilis pengungkapan kasus begal di Mapolsek Patumbak, Rabu (16/10/2024).
Kata dia, untuk membubarkan geng motor, pihaknya akan bekerjasama dengan unsur terkait. Melakukan pencegahan aksi kejahatan jalanan dan kenakalan anak lainnya.”Di sini ada Pak Camat. Kita akan bekerjasama untuk menangani masalah geng motor,” katanya.
Disampaikannya, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan terus melakukan patroli jalanan memburu kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.
Tim bersama Polsek Patumbak mengamankan 7 pelaku geng motor Setan Malam Berdarah (SMB) karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas pada Minggu (13/10/2024) malam.
Ketujuhnya adalah, BMM (19), EPM (16), GSS (16), RA (17) AMT (17), MN (18) dan AMS (18). Dari mereka disita barang bukti 2 unit sepeda motor, senjata tajam berupa parang panjang, klewang, gir, bendera SMB, handphone serta lainnya. Saat ini mereka telah ditahan di Mapolsek Patumbak.
Kemudian, Polrestabes Medan menangkap sebanyak delapan pelaku geng motor Simple Life 414 Comeback di Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai, pada Senin (14/10/2024) dinihari.
Ketika itu personel URC Polrestabes Medan sedang patroli jalanan dengan sasaran geng motor, begal, serta curanmor dengan mengendarai delapan unit sepeda motor.
Saat melintas di pinggiran sungai, Jalan Menteng Raya, personel melihat delapan orang sedang menghisap ganja lalu dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan kedelapan orang itu merupakan gerembolan geng motor Simple Life 414 Comeback, lalu diserahkan ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan para pelaku itu disita barang bukti 9 puntung linting ganja, 9 handphone, 5 charger handphone, dompet serta tiga unit sepeda motor. Adapun identitas pelaku geng motor tersebut WA (22), S (22), AMP (20), A (18), DP (22), E (22), ARR (22), dan SB (19).
Tak hanya itu, tim URC Polrestabes Medan juga menangkap seorang remaja laki-laki inisial RI (15) di warung seputaran lapangan bola, Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Seituan, pada Selasa (15/10/2024) dinihari.
Berdasarkan pemeriksaan remaja itu merupakan geng motor Tosan yang melakukan aksi tawuran. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti senjata tajam berupa parang serta handphone. Mereka dibawa di Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
“Seperti di hadapan kita ini merupakan gerembolan geng motor Setan Malam Berdarah (SMB) yang terlibat tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas), mencuri sepeda motor korbannya yang masih anak di bawah umur dengan menggunakan senjata tajam,” terangnya.
“Sebanyak tujuh orang tersangka telah diamankan. Empat orang masih berusia anak di bawah umur,” paparnya didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamakita Purba.
Gidion mengungkapkan, Polrestabes Medan bersama jajaran juga mengamankan gerembolan geng motor di wilayah hukum Polsek Medan Area dan Polsek Medan Tembung. Ini merupakan komitmen Polrestabes Medan dalam menekan aksi geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Saya pastikan para gerembolan geng motor yang diamankan diberikan tindakan tegas dan telah dilakukan penahanan,” pungkasnya.