Binjai – Hasil kerjasama satreskrim dengan polsek Binjai Barat polres Binjai dapat melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) di wilayah hukum polres Binjai.
Korban, Josua Bangun (33), LP/B/79/X/2024 tanggal 1 oktober 2024, TKP di jalan letnan Umar baki kelurahan limau sundai kecamatan Binjai barat,
Hasil penyelidikan, satreskrim bersama polsek Binjai Barat berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku AM als Andi (43), kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kelurahan Mencirim kecamatan binjai timur dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil pick up BK 8529 RB, Rabu 3/10/24 pukul 02.00 wib, dini hari.
Korban, Razali (59), LP/B/81/X/ 2024 tanggal 6 Oktober 2024, TKP di jalan kentang perumahan griya paya roba kecamatan Binjai barat, kota Binjai,
Hasil penyelidikan, satreskrim kembali kerkolaborasi bersama polsek Binjai Barat, kemudian berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku sehingga dilakukan penangkapan terhadap JHS (29) di jalan kentang perumahan griya paya roba kecamatan Binjai barat dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat BK 2650 RBI, Minggu 6/10/24 pukul 09.00 wib pagi hari.
Saat ini terhadap kedua tersangka AM als Andi (43), JHS (29) beserta barang bukti saat ini diamankan di sat reskrim polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terang Akp Zuhatta Mahadi.(Gs/Binjai)