Belawan – Dua pemuda di Pasar 8 Banjaran, Desa Manunggal, pada Jumat, 9 Agustus 2024 mendadak ditangkap. Kedua tersangka, Garing (24) dan Diki (23), merupakan warga setempat.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu, 14 Agustus 2024, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga mayarakat mengenai aktivitas perdagangan Narkoba yang dilakukan oleh para tersangka. “Kami menerima informasi dari warga mayarakat dan segera melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggrebekan di rumah tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari penggrebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika berupa 4 plastik klip berisi ssabu, 1 sendok sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet, 2 unit Handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- yang sempat dibuang para TSK. AKP Ismail Pane menambahkan, “Dalam pengakuannya, tersangka Diki bertugas mengambil uang dari pembeli, sementara tersangka Garing bertugas menyerahkan shabu kepada pembeli.”
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti hingga jaringan mereka terungkap seluruhnya,” Ujarnya Kasat Narkoba Polres Belawan
.Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Belawan.(Gs/Blw).