Langkat – Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial S (27 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Bukit, Kecamatan Besitang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah ponsel Android merek Redmi, uang tunai sebesar Rp.980.000, dua buah kotak senter plastik, satu bungkus plastik klip bening, dan satu bungkus plastik klip bening kosong.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. Jumat, 9 Agustus 2024
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Desa Bukit. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Rajendra Kusuma menambahkan bahwa Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. “Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkotika lebih lanjut di wilayah hukum tersebut.(Gs/Lkt).