Medan,-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kec. Medan Denai, Selasa (6/8) malam.
Untuk pemeriksaan lanjutan, terpidana ini diboyong ke Kejaksaan Tinggi Sumut Jalan AH. Nasution, Medan.
Kajatisu Idianti, SY, MH melalui Kordinator Bidang Intel Yos A. Tarigan, SH, MH mengatakan, terpidana atas nama H. Amaluddin Batubara , LC als Amal ini diamankan terkait perkara pelanggaran UU Kepabeanan yaitu penjualan rokok tanpa cukai yang dipidana melanggar pasal 29 ayat (1) UU. No. 39 tahun 2007 tentang cukai.
Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan, barang kena cukai yang pengenaan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan cukai pada produk.
Usai menjalani pemeriksaan di Kejatisu, terpidana H. Amaluddin Batubara, LC als Amal selanjutnya diserahkan kepada pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana H. Amaluddin guna menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pancur Batu.