By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka

Editor
Editor Published July 5, 2024
Share
SHARE

Tangerang,-Aktor sekaligus produser film Bollywood berinisial RM (56) terciduk petugas bea cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia terbukti hendak menyelundupkan tiga hewan langka yang dilindungi dari Indonesia ke India.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (4/7/2024). “Kami amankan warga negara India berinisial RM yang mengaku berprofesi sebagai aktor sekaligus produser,” ujarnya.

Ketiga hewan yang hendak diselundupkan adalah cendrawasih kuning kecil Papua, cendrawasih botak Papua, dan berang-berang cakar kecil albino. Petugas juga menyita koper besar biru, sejumlah mainan anak-anak, paspor, tiket pesawat dan identitas RM sebagai barang bukti.

“Tiga hewan langka ini dikemas dalam koper besar, modus penyelundupannya masuk barang bawaan dalam bagasi pesawat,” kata Gatot. Untuk mengelabui petugas, hewan-hewan tersebut dimasukkan dalam wadah kecil rotan dan disamarkan dengan tumpukan mainan anak-anak dan makanan.

Gatot membeberkan kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta dan BKSDA Jakarta. Ini berawal dari kecurigaan petugas atas hasil penerawangan x-ray salah satu barang bawaan RM.

Atas kecurigaan tersebut petugas kemudian melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Pelaku tercatat sebagai penumpang pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E 1602 tujuan Mumbai, India,” ujarnya.

Gatot menjelaskan hewan yang dibawa RM termasuk kategori Appendix I dan II. Ini adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan serta tumbuhan liar demi mencegah eksploitasi berlebihan dan kepunahan. 

Sehingga, pengangkutannya pun harus memerlukan izin. “Tiga hewan itu termasuk yang dilindungi sesuai Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya. 

RM dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A UU Nomor 17/2006 tentang Perubahan Atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan. Ancamannya hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

You Might Also Like

Tiga Mantan ‘Pentolan’ MBG Ditetapkan Jadi Tersangka Kejagung

Pembuangan Limbah Tinja Diduga dari Rutan Labuhan Deli ke Dalam Parit Umum Resahkan Warga, Begini Sanksi Hukumnya !!!

Kapoldasu Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polres Sergai Ungkap 38 Kasus dan 58 Tersangka Selama Operasi Antik Toba

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

TAGGED: Kriminal

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 5, 2024 July 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kasus Korupsi APD Covid-19, KPK Segera Tahan Sejumlah Tersangka
Next Article Dinas Damkarmat Medan Edukasi Anak Usia Dini tentang Bahaya dan Penanganan Kebakaran
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tiga Mantan ‘Pentolan’ MBG Ditetapkan Jadi Tersangka Kejagung
KRIMINAL
Pembuangan Limbah Tinja Diduga dari Rutan Labuhan Deli ke Dalam Parit Umum Resahkan Warga, Begini Sanksi Hukumnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Kapoldasu Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80
HOME KRIMINAL Medan
Polemik Hotel Peserta AFF U-19, Amiruddin Minta PSSI Sumut Introspeksi Diri
Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?