Medan,-Fraksi Partai Demokrat (FPD) sebut perlu keterlibatan masyarakat bentuk Peraturan Daerah (Perda) guna menjaring masukan terhadap regulasi yang akan di bentuk. Sebab, selama ini konstribusi pemikiran masyarakat belum maksimal dalam menghasilkan sebuah produk hukum.
FPD sebut perlu keterlibatan masyarakat bentuk Perda itu disampaikan dalam pemandangan umum fraksi terhadap terhadap Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang dibacakan, Dodi Robert Simangunsong, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (13/5/2024).
Dari uraian naskah akademik serta Ranperda yang ditelaah, kata Dodi, FPD mencatat salah satu yang disarankan dalam penyusunan Propemperda adalah perlunya peran serta masyarakat dalam rangka menjaring masukan terkait Ranperda yang akan dibentuk. “Menurut kami, hal ini perlu menjadi perhatian,” kata Dodi.
Dari hasil telaah, sebut Dodi, FPD mengusulkan agar pada Pasal 5 ayat 2 dalam Ranperda agar di lampirkan dengan penjelasan serta naskah akademik lebih spesifik lagi.
Untuk menghasilkan Perda yang baik, sambung Dodi, perencanaan merupakan salah satu tahapan sangat penting. Karena itu, katanya, harus mempedomani Undang-Udang No 12 tahun 2011, sehingga terhindar dari tumpang tindihnya produk hukum.
“Kami yakin, usulan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda ini merupakan Ranperda sangat penting untuk dibahas dan di lanjutkan ke tahapan selanjutnya. Harapannya, ke depan menjadi payung hukum serta acuan dalam penyusunan pembentukan Perda,” sebutnya.
FPD, tambah Dodi, berharap Perda yang disahkan nantinya mampu menjadi transformasi sosial dan demokrasi di daerah, sehingga perubahan dan tantangan di era ekonomi dan digitalisasi mampu menjawab perubahan. “Dengan demikian, akan terwujud pembangunan berkelanjutan serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.