Medan,-Fraksi PDI Perjuangan melalui jurubicaranya Robbi Barus, SE, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti kondisi pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 secara umum dan telah meminta penjelasan dari pemerintah melalui saudara walikota Medan atas beberapa hal penting yang menurut pandangan fraksi Kami perlu mendapat penjelasan tanggapan dan jawaban dari pemerintah kota Medan.
“Kemudian atas beberapa pertanyaan yang kami ajukan saudara walikota Medan telah memberikan jawaban dan penjelasan singkat dan menyentuh pokok permasalahan yang kami pertanyakan atas jawaban penjelasan dan keterangan saudara walikota kami berikan ucapan terima kasih,” kata Robbi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang beragendakan Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2023, Selasa (25/06/2024).
Kemudian terkait dengan penjelasan seluruh kota Medan perihal tidak tercapainya Realisasi Pendapatan Daerah dan daerah kota Medan tahun anggaran 2023 diakibatkan masih kurangnya kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi dalam membayarkan kewajibannya termasuk administrasi perpajakan yang harus lebih disederhanakan dipercepat dan dipermudah.
“Menurut pendapat kami harus mendapat tindak lanjut dari instansi terkait untuk mengatasi kendala tersebut kami mendesak pemerintah kota Medan melalui badan pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah atau bprd kota Medan untuk segera mungkin melakukan intensifikasi perbasakan elips efektif dengan memperbaiki Tata kelola dari sisi regulasi administrasi perpajakan yang berbasis digital maupun intergritas pengelolaan pajak dan Retribusi melalui sosialisasi peraturan daerah kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada warga masyarakat kota Medan secara intensif sehingga dengan demikian para wajib pajak dan Retribusi Daerah dapat lebih memahami begitu besarnya kontribusi yang mereka lakukan dalam mendukung program-program pembangunan kota Medan ke depan,” paparnya.
Beberapa catatan usulan dan saran berikut rangkaian pembahasan yang telah dilakukan atas laporan pertanggungjawaban APB Tahun Anggaran 2023 secara yuridis formal telah mengacu dan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang ada legitimasi formal ini kemudian ditindaklanjuti dengan hasil pemeriksaan atau elat dari badan pemeriksaan keuangan atau BPK perwakilan provinsi Sumatera Utara atas laporan keuangan pemerintah daerah kota Medan tahun anggaran 2023 penilaian wajar tanpa pengecualian atau WTP.
“Laporan hasil pemeriksaan BPK atas pertanggungjawaban kiranya dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya kemudian terkait rekomendasi BPK di dalam laporan hasil pemeriksaan atau HP agar sistem Pengendalian internal serta rekomendasinya lanjut yang bersifat kepatuhan guna meningkatkan akuntabilitas sama 2023,” harapnya.