By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Cuti Ayah Diatur Sesuai Kebutuhan dalam UU KIA
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Cuti Ayah Diatur Sesuai Kebutuhan dalam UU KIA

Editor
Editor Published June 13, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), cuti ayah turut diatur. Ketua Panja Pemerintah untuk RUU KIA Lenny Rosalin mengatakan, dalam UU KIA cuti ayah disesuaikan dengan kebutuhan.

Dalam draft RUU KIA terakhir disebutkan, suami mendapatkan hak cuti pendampingan istri selama masa persalinan selama dua hari. Selanjutnya, dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

“Waktu kami membahas RUU ini, banyak dokter-dokter yang menyatakan bahwa kalau Ibu lahir secara normal itu sebetulnya sehari saja sudah bisa pulang. Kalau operasi sesar itu sebetulnya hari kedua juga sudah bisa turun dari tempat tidur,” kata Lenny dalam acara Media Talk di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Lenny mengatakan, persoalan cuti bagi suami sudah dibahas dengan para ahli. Meski begitu, kata Lenny, aturan cuti suami masih bisa diperpanjang sesuai kesepakatan dengan pihak pemberi kerja.

Lenny meyakini, bahwa permintaan itu dapat diberikan. Terutama jika sang istri mengalami kondisi kerentanan khusus usai melahirkan.

“Terlebih jika Ibu mengalami baby blues bisa saja mendapatkan cuti lebih dari 3 bulan. Bahkan nanti perusahaan pun mungkin akan membuat dan menyelaraskan lagi peraturan perusahaannya dengan UU KIA ini sebagai sebuah proses,” kata Lenny menjelaskan.

Diketahui, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi UU pada Selasa (4/6/2024) pekan lalu. RUU itu disahkan dalam rapat paripurna DPR oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat stunting dalam fase seribu hari kehidupan seorang anak. Serta menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif kepada ibu dan anak.

You Might Also Like

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

Idul Adha 1447 H, AMPHIBI Kurban 2 Kambing “Jalin Silaturahmi Perkuat Ukhuwah”

Sebagian Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, BNPB: Waspada Ancaman Banjir

Ketua FORKAM Adam Malik Damanik SH Mengutuk Keras Pemadaman Listrik Merugikan Masyarakat

Warga dan Pengguna Jalan Rindukan Perbaikan Jalan Rusak Jln Swadaya 2 Menuju Jln Pardamean Percutseituan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 13, 2024 June 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Satu Pot dengan Kuwait dan Korea Utara
Next Article Jokowi : “Jangan Judi, Jangan Judi, Jangan Judi”
1 Comment
  • Anastasiat says:
    June 29, 2024 at 3:52 am

    Wonderful analysis! Your insights are very enlightening. For those interested in further details, here’s a link: DISCOVER MORE. Keen to hear your views!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polsek Lubuk Pakam Polresta DS Tindak Tegas Perjudian, dan Pengungkapan Kasus Narkoba
HOME KRIMINAL
Tawuran Antar Warga dan Ormas Pecah di Sicanang Belawan, Pelaku Bersenjata Tajam Ditangkap
HOME KRIMINAL Medan
Deklarasi 6 Ormas Tebing Tinggi Dukung APH Berantas Narkoba, Tangkap Bandarnya !!!
Uncategorized
Simpan Shabu, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Asal Galang
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?