By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Berikut Jadwal dan Aturan Pelantikan Prabowo-Gibran
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
POLITIK

Berikut Jadwal dan Aturan Pelantikan Prabowo-Gibran

Editor
Editor Published April 23, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- KPU RI telah mengumumkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan pemenang Pilpres 2024 dengan 96.214.691 juta suara. Sidang putusan sengketa PHPU Pilpres 2024, juga sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) kemarin.

Simak jadwal hingga aturan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024. Jadwal hingga aturan tersebut yakni, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU).

Jika dihitung secara persentase, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58 persen dari total suara sah nasional. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.

Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran:
​
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024:

• Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK

• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

• Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

• Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Aturan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
​

You Might Also Like

H.Ansory Siregar : Nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan Harus Dihayati dan Diwujudkan Dalam Setiap Tindakan Anak Bangsa

Irham Buana Sebut Pengamatan Elfenda Tidak Tepat dan Keliru

Farianda Putra Sinik Terpilih Secara Aklamasi Ketua Umum BM-3 Sumut 2025-2030

Selamat & Sukses Farianda Putra Sinik Calon Tunggal Ketua BM-3 Sumut

Robi Barus SE MAP Pimpin Ketua Pansus Aset Daerah

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 23, 2024 April 23, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Juara Kompetisi Hafiz Indonesia 2024, Bobby Nasution Hadiahkan Umroh Ibu dan Kedua Adik Gibran
Next Article Satresnarkoba DS Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Manajemen Pelindo Regional 1 Salurkan Langsung Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Banjir di Aceh
EKONOMI HOME NASIONAL
Ikut Berbagi Indonesia Terjunkan 40 Relawan Kemanusiaan, Salurkan 4 Ton Bantuan ke Wilayah Terisolir Aceh Tamiang
Medan
DAIKIN dan Kyoto University Hadirkan Konsep Jepang pada Balai Warga Ketandan Guna Hadapi Cuaca Panas Ekstrem di Surabaya
EKONOMI
Wagub Sumut Terima Bantuan Pemprov Jambi untuk Penanganan Bencana
Medan
- Advertisement -
December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?