Belawan – Sebanyak 24 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di dalam kapal motor yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia akhirnya digagalkan petugas kepolisian Ditpolairdasu. Sabtu (20/4/2024).
Penangkapan terhadap PMI ilegal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (21/4).
Ia mengatakan awalnya Kapal Patroli RIB 001 Dit Polairud Polda Sumut melaksanakan patroli perairan menyusuri Pantai Labu melihat satu unit kapal nelayan dengan banyak penumpang dialamnya.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan didapati 31 orang terdiri dari 24 diduga PMI ilegal, 5 kru kapal, agen, dan korlap.
Hadi menerangkan, kapal yang membawa PMI ilgal itu berangkat dari Sungai Benteng Sirantau menuju laut di Pantai Cermin untuk dipindahkan ke kapal besar Menuju Malaysia.
Ke 24 orang PMI ilegal terdiri dari 14 orang berasal dari NTT, 1 orang dari Sumut, 1 orang dari Bengkulu, 8 orang dari Aceh,” terangnya kapal yang membawa PMI ilegal itu di giring menuju Mako Dit Polairud Belawan untuk dilakukan penyidikan.
Polisi Akan berkoordinasi dan Bekerjasama dengan BP2MI dalam proses penyelidikan,” jelasnya.(Gs/Blw).