By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kurir 140 Kg Sabu Asal Maimun Lolos Hukuman Mati
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kurir 140 Kg Sabu Asal Maimun Lolos Hukuman Mati

Editor
Editor Published March 27, 2024
Share
SHARE

Medan,-Jumidah, wanita asal Kecamatan Medan Maimun lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman kepada dirinya dengan pidana penjara seumur hidup.

Wanita berusia 38 tahun itu sebelumnya dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140 kg.

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menyatakan terdakwa Jumidah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jumidah oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (27/3/2024).

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.”Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Hakim Sumardi.

Setelah putusan tersebut dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, kasus ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil melewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo.

Selanjutnya, petugas BNNP Sumut tersebut melakukan penyelidikan dan pengawasan. Alhasil, mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.
Setalah itu, petugas BNNP Sumut memberhentikan mobil Toyota Avanza yang dicurigai sedang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil itu ada 3 orang laki-laki dan langsung dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 buah karung berisikan 140 bungkus ganja dengan berat 140.000 gram (140 kg).

Ketika diinterogasi, salah satu saksi bernama Salman mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah. Kemudian, petugas BNNP Sumut pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa di gerbang tol Bandar Selamat.

You Might Also Like

Demo Gagal, Ustadz Nabawi: “Suara Rakyat Tak Boleh Dipadamkan oleh Diamnya Pemimpin”

2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu

Polda Sumut Dalami Video Viral Oknum Perwira, Propam Tegaskan Penanganan Profesional dan Terukur

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis

Gudang Diduga Timbun BBM Subsidi di Jln.Pasar Nippon Paya Pasir Marelan Minta Digrebek

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 27, 2024 March 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Polsek Delitua Amankan 75 Anggota Geng Motor di Eka Warni IV
Next Article STY Sebut Indonesia Diuntungkan Saat Bertandang ke Hanoi
1 Comment
  • Gloriat says:
    June 28, 2024 at 5:31 pm

    Insightful and well-written! Your points are thought-provoking. For those wanting to learn more about this topic, here’s a great resource: FIND OUT MORE. Interested in hearing everyone’s perspective!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ketua Komisi II DPRD Medan Dorong Perusahaan Perhatikan Hak-hak Pekerja dan Ciptakan Hubungan Industrial Adil Serta Harmonis
Medan
Demo Gagal, Ustadz Nabawi: “Suara Rakyat Tak Boleh Dipadamkan oleh Diamnya Pemimpin”
HOME KRIMINAL Medan
2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu
HOME KRIMINAL Medan
Polda Sumut Dalami Video Viral Oknum Perwira, Propam Tegaskan Penanganan Profesional dan Terukur
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?