By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pria Bakal Dapat Cuti Seperti Perempuan, Namanya ‘Cuti Ayah’
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Pria Bakal Dapat Cuti Seperti Perempuan, Namanya ‘Cuti Ayah’

Editor
Editor Published March 14, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” kata Menteri Anas.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan. Yakni di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. “Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ucapnya.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan. Termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” ujar Anas.

Dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif. Untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.


You Might Also Like

Idul Adha 1447 H, AMPHIBI Kurban 2 Kambing “Jalin Silaturahmi Perkuat Ukhuwah”

Sebagian Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, BNPB: Waspada Ancaman Banjir

Ketua FORKAM Adam Malik Damanik SH Mengutuk Keras Pemadaman Listrik Merugikan Masyarakat

Warga dan Pengguna Jalan Rindukan Perbaikan Jalan Rusak Jln Swadaya 2 Menuju Jln Pardamean Percutseituan

Pemkab DS Genjot Perbaik Jalan dan Drainase,Warga Mengapresiasi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 14, 2024 March 14, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah Siap ‘Tampung’ Caleg Gagal
Next Article Antisipasi Penyakit Menular, Jamaah Umrah Diawajibkan Pakai Masker
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gawat !!! Jln Raya Pelabuhan Belawan Menganak Sungai Dibiarin
HOME KRIMINAL Medan
Idul Adha 1447 H, Polres Sergai Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban
Medan
Poldasu Sembelih 31 Sapi Hari Raya Idul Adha & Bagikan 4.976 Paket
HOME KRIMINAL Medan
Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?