Selat Malaka,-Kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia diduga melakukan penagkapan ilegal di Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau (Kepri). Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polisi Air Baharkam Polri menemukan barang bukti berupa ikan ratusan Kilogram (Kg).
“Ditemukan barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia. Sebesar, lebih kurang 200 Kilogram, beserta satu set jaring trawl,” kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Dia menerangkan, nama kapal adalah PSS2500. “Setelah diperiksa, tidak ditemukan dokumen resmi dari kapal tersebut,” ujar dia.
Dokumen resmi dimaksud terkait penangkapan ikan di Perairan Indonesia. “Direktorat Polisi Air melakukan penangkapan, Rabu (28/2/2024), dengan mengamankan satu nahkoda dan tiga anak buah kapal (ABK),” ujar dia.
Namun, dia menerangkan, para terduga pelaku penangkapan ikan ilegal di kapal tersebut, berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar. Bukan Malaysia.
generic ventolin: buy albuterol inhaler – ventolin drug
ventolin 4mg tablet
generic lasix: buy furosemide – lasix medication