Medan,- Aksi demonstrasi penolakan hasil Pemilihan Umum 2024 yang dilakukan massa dari Gerakan Rakyat Pejuang Perubahan di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (01/03/2024) diterima langsun Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
Ketua KPU Sumut menyampaikan terimakasih kepada pengunjukrasa telah menyampaikan keresahannya ke kantor KPU.
“Saya hanya bisa mengatakan berterima kasih kepada bapak/ibu saudara saudari yang telah hadir di kantor KPU Sumatera Utara untuk menyampaikan kegelisahan, kekecewaan, dan berbagai hal terkait dengan pelaksanaan Pemilu ditahun 2024,” kata Agus yang didaulat berdiri di mobil komando.
Sementara itu dalam orasninya, koordinator aksi Khairi Amri menyampaikan KPU RI terbukti melanggar kode etik yang telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
“KPU telah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakkil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres- cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, ” katanya.
“Sehingga KPU harus segera melakulan diskualifilasi kepada pasangan capres dan cawapros yang tidak memenuhi syarat yang telah diatur dalam peraturan KPU,” sambungya.
Lebih lanjut Amri menyampaikan bahwa KPU harus membatalkan seluruh hasil pemilu 2024 karena banyak kesalahan yang terjadi. Adapun alasannya yakni kesalahan input data yang tidak sesuai dengan C1 plano di 2.325 TPS.
“154.500 TPS yang juga kesalahan input dan anomali data di sitem SIREKAP,” ungkapnya
Menurutnya, Ketua KPU Pusat sudah meminta maaf melalui konfrensi Pers, yang tentu sangat memalukan dan merendahkan lembaga negara. “Tangkap dan adili bagi penyelenggara pemilu yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, sehingga terjadi penggelembungan suara pemilih,” tukasnya.

