By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tanpa Bukti Lunas PBB Berkas Warga Tak Ditandatangai Lurah Kampung Baru, Wakil Ketua DPRD : Jangan Persulit Warga
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Tanpa Bukti Lunas PBB Berkas Warga Tak Ditandatangai Lurah Kampung Baru, Wakil Ketua DPRD : Jangan Persulit Warga

Editor
Editor Published February 29, 2024
Share
SHARE

Medan,- Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala menyesalkan adanya kebijakan sejumlah kelurahan di Kota Medan yang mengharuskan warga menyertakan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam setiap pengurusan di Kelurahan.

“Kita menyesalkan tindakan oknum kelurahan tersebut. Terkait harus adanya bukti lunas PBB itu tidak dibenarkan oleh aturan. Jadi tidak ada aturan tersebut,” tegas Rajudin kepada wartawan di Medan, Kamis (29/02/2024).

Soal aturan tersebut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan mengatakan bahwa aturan tersebut pernah ada sekitar tahun 2014 atau 2015 namun aturan tersebut telah dicabut DPRD. “Seingat saya aturan itu pernah ada, tapi sudah dicabut DPRD. Jadi tidak dibenarkan ada aturan tersebut yang dibebankan kepada masyarakat,” katanya.

Mantan Ketua Komisi II ini mengingatkan, aparat kelurahan untuk tidak mempersulit warga terkait segala jenis pengurusan administrasi di kelurahan, baik itu adminduk dan lainnya. “Jadi kita ingatkan jangan persulit masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, pelayanan buruk ditunjukan aparatur Pemerintah Kota Medan dalam melayani warganya. Lantaran tak menyertakan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Lurah Kampung Baru MYHS menolak menandatangani berkas warga yang meminta surat keterangan dari kelurahan.

Peristiwa ini dialami RS warga di Jalan Brigjend Katamso Medan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, yang hendak meminta surat keterangan lurah terkait bantuan pendidikan untuk anaknya di sekolah. Pihaknya terlebih dahulu sudah menemui Kapala Lingkungan (Kepling) dan meminta surat pengantar untuk pengurusan ke kelurahan.

“Surat pengantar dari Kepling bermaterai sebagai syarat sudah dilampirkan, namun bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dilampirkan karena yang tidak lagi tinggal di rumah tersebut,” kata RS kepada wartawan di Medan, Kamis (29/02/2024) petang.

Pihak kelurahan mengatakan, tidak mau menandatangani karena tak ada bukti lunas PBB. “Pak luarah gak mau neken kalau tak ada bukti luanas PBB, abang cari dulu atau pinjam PBB nya ke rumah yang dulu abang tinggali,” katanya menirukan ucapan petugas di Kelurahan Kampung Baru.

Petugas kelurahan beralasan soal bukti lunas PBB merupakan ketentuan dari pimpinan. “Itu katanya (bukti lunas PBB-red) merupakan kenentuan atau kebijakan dari atasannya,” akunya.

Karena tak ada solusi, warga akhirnya meminta berkas pengajuan ke kelurahan. “Berkasnya saya bawa kembali. Dan pihak kelurahan menyarankan untuk pindah domisili,” katanya.

You Might Also Like

Piala Bergilir MTQ Sumut kembali ke Medan, Rico Waas Apresiasi Kafilah Dan Serahkan Bonus

Dana Kelurahan Tepat Sasaran: Jalan Gang Saudara Diperbaiki, Warga Rasakan Manfaatnya

Mendagri Apresiasi Inisiatif Bobby Satukan 10 Gubernur se-Sumatera Perkuat Kolaborasi Pembangunan

IMT-GT Kembali ‘Menyala’, RE Nainggolan Apresiasi Kepemimpinan Bobby Nasution

Terobosan Rico Waas, Pelayanan Administrasi Kependudukan Kini Bisa Diakses di 21 Kecamatan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 29, 2024 February 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dua Pelaku Pembawa 2 Ton BBM Ilegal Diringkus Berikut Barang Buktinya
Next Article Berkasnya Tak Diteken Lurah Kampung Baru Karena Tak Ada Bukti Lunas PBB, Warga Akan Mengadu ke DPRD Medan
3 Comments
  • binance says:
    June 19, 2024 at 3:01 pm

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

IKEA Indonesia Dukung Pameran Tyra Kleen di Jakarta Menghadirkan Desain Swedia dan Elemen Indonesia dalam Satu Ruang
EKONOMI
Gagas Kerja Sama Strategis, Wali Kota Medan Tawarkan Kopi Sumatra hingga Kolaborasi Bidang Medis ke Korsel
EKONOMI
Piala Bergilir MTQ Sumut kembali ke Medan, Rico Waas Apresiasi Kafilah Dan Serahkan Bonus
Medan
Zakiyuddin Harahap Dorong HKTI Jadi Garda Terdepan Perkuat Pertanian dan Kesejahteraan Petani
EKONOMI
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?