Indrapura,-Miliki narkotika jenis shabu shabu untuk dikomsumsi sendiri Abdul Rahman (23) warga dusun 2 desa Tanah Tinggi Kecamatan Airputih Kabupaten Batu Bara ini terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya, pria yang bekerja dibengkel kereta ini kedapatan menyimpan satu paket berukuran sedang narkotika jenis shabu shabu yang disimpannya di kantong celananya oleh tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara Sabtu dinihari (3/2/2024).
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH kepada MPol Sabtu 3 Februari 2024 mengatakan penangkapan pria yang bekerja di bengkel kereta berdasarkan adanya laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan warga itu unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsel Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry SH bersama tim Opsnal melakukan pelacakan terhadap tersangka.
Pada Sabtu, 3 Pebruari 2024, sekira pukul 00.30 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry SH bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa ada satu orang laki laki yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu dengan ciri ciri sudah diketahui petugas sekira pukul 00:30 Wib.
Tim opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong celana sebelah kiri miliknya.
Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut hendak digunakan sendiri kemudian langsung mengamankan tersangka dan barang bukti membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.” ujar AKP Jonni H Damanik SH MH.