Sergai – Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA IBNU IRSADY ,S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap tersangka I als W,Dkk dalam perkara Tindak Pidana “Pencurian 650 Ekor Bebek dengan kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000(lima belas juta) sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini 363 ayat (1) KUHPidana.
Pada hari Selasa
10 Desember 2024
Pada Hari Rabu dini hari tanggal 11 Desember 2024, Tim Opsnal Sat Reskrim polres Sergai.
Adapun Korban
ROSALINA, 58 thn, pr, petani, Dsn I Desa Sei Buluh Kecamatan.Sei Bamban Kabupaten. Sergai.
Telah melaporkan ANGGITA BOY PANGIHUTAN OPPUSINGGU.
Yang tersangka turut serta diamankan
F, Lk, 36 thn, warga Dsn II Desa Sei Priok Kecamatan.Tebing Tinggi Kabupaten.Sergai.
I als W, Lk, 28 thn, warga Dsn III Desa Sei Priok Kecamatan.Tebing Tinggi Kabupaten .Sergai.
S als A ,Lk, 44 thn, warga Dsn I Desa Sei Buluh Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai
H I als I, Lk, 31 thn, warga Dsn VI Desa Sei Mulyo Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.
F S als S, Lk, 36 thn, warga Dsn III Desa Sei Priok Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.
Ada pun barang bukti yang turut diamankan (satu) Unit Mobil Pick Up Grand Max warna abu abu metalik merk Daihatsu BL 8303 HC.8 delapan) Kotak keranjang Bebek.dengan taksir kerugian Mencapai Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah
Pada awalnya, Pada Hari Selasa tepatnya Tanggal 26 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib, Pelapor selaku Korban pergi ke areal persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban untuk mengecek Ternak Bebeknya yang di tempatkan dilokasi tersebut, namun Pelapor saat itu terkejut dikarenakan ternak bebeknya yang berjumlah 700 (tujuh ratus) ekor sudah tidak ada ditempat atau hilang.
kemudian korban mencari di sekitar TKP namun tidak menemukan bebek tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai. Selanjutnya tim opsnal UNIT 1 SAT RESKRIM melakukan cek TKP dan dijumpai CCTV yg terpasang di dekat lokasi kejadian dan berdasarkan Hasil dari rekaman CCTV bahwa kejadian Pencurian Ternak bebek Tersebut adalah sekira pukul 01.35 Wib yang mana cara pelaku mengambil Ternak bebek Pelapor dengan menggiring Ternak bebek ke areal jalan Desa dimana Terekam diduga 3 (tiga) orang pelaku yang melakukan Pencurian dan setelah berhasil digiring kemudian para pelaku membawa Ternak bebek dengan menggunakan Mobil berdasarkan jejak di lokasi kejadian. Selanjutnya Tim Opsnal beserta Kanit Pidum IPDA IBNU IRSYADY, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dari petunjuk yang sudah di dapat. Tim berhasil mengamankan satu orang bernama F yang ikut serta dalam pencurian tersebut. Tim lalu mengembangkan ke pelaku-pelaku lain dan berhasil menangkap ke 5 (lima) pelaku. Dari hasil pemeriksaan para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak 2x dengan jumlah kurang lebih 200 ekor. Selanjutnya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Gs/Sergai).