Medan,-Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Selasa (26/11/2024) mengungkapkan bahwa ada sebanyak 1,2 ton sisik trenggiling berhasil disita dalam operasi gabungan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Operasi ini juga mengamankan empat pelaku, yaitu seorang warga sipil dan tiga oknum aparat. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan,” paparnya.
Dalam operasi ini, lanjut Rasio Ridho Sani Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut berhasil mengamankan empat pelaku, yaitu AS (warga sipil) serta MIH, LNS, dan AHS yang merupakan anggota aparat.
“Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama berada di Jalan Lamangani, Kisaran, dengan barang bukti 322 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam kardus. Lokasi kedua berada di gudang milik MIH di Kisaran Timur, dengan barang bukti 858 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam 21 karung,” paparnya.
Lebih lanjut Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai 1.180 kilogram atau hampir 1,2 ton.
Menurut Rasio, trenggiling (Pholidota) memiliki peran penting dalam ekosistem, seperti mengendalikan populasi serangga dan menyuburkan tanah. Ia menyoroti kerugian besar yang ditimbulkan dari pembunuhan sekitar 5.900 ekor trenggiling untuk menghasilkan sisik tersebut.
“Nilai kerugian lingkungan diperkirakan mencapai Rp298,5 miliar, berdasarkan penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB),” tandasnya.
Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir. KLHK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku.
“Tersangka AS saat ini ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta. Barang bukti, termasuk 322 kilogram sisik trenggiling dan satu unit mobil, telah disita,” kata Rasio.
Sementara barang bukti dari dua pelaku aparat lainnya masih dalam penyelidikan oleh Denpom dan Kepolisian. Tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Operasi ini mencerminkan komitmen KLHK untuk melindungi keanekaragaman hayati dan memberantas kejahatan lingkungan,” papar Rasio.
Dalam paparannya, Rasio menyampaikan bahwa KLHK telah melakukan lebih dari 2.215 operasi penegakan hukum, termasuk 529 kasus terkait satwa dilindungi.
Konfrensi pers yang digelar di Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan yaitu Kasi Kamnegtibum M. Yusuf Ibrahim, SH,MH, perwakilan dari Kepolisian, TNI serta undangan lainnya.