Batubara,- Seorang remaja inisial RR (19) warga Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh diringkus Unit Reskrim Pilsek Lima Puluh Polres Batu Bara Rabu (13/9/23).
Terduga kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut berhasil diringkus setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.Kapolsek Lima Puluh Iptu Rikwanto melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan peringkusan tersebut.
Terduga pelaku RR diringkus di samping Puskesmas Simpang Dolok Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu.
Abdi menjelaskan, saat Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar tiba dilokasi ternyata terlihat oleh terduga pelaku RR.
Spontan terduga pelaku yang saat itu tengah berdiri disamping sepeda motornya langsung melarikan diri.Melihat targetnya melarikan diri, petugas langsung melakukan pengejaran. Akhirnya setelah kejar-kejaran dengan sejumlah petugas, terduga pelaku RR berhasil diringkus.
Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap RR, ditemukan dan disita 2 paket kecil narkotika jenis sabu dari tas sandang yang dibawa RR.Diinterogasi petugas, RR mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Atas temuan dan pengakuan tersebut RR digelandang ke Polsek Lima Puluh beserta barang bukti. Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Satres Narkoba guna penanganan hukum lebih lanjut”, tutup Iptu Abdi Tansar.