Medan,- Perkara korupsi Program Ma’had Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara( UINSU) yang merugikan negara Rp 956 juta, Kamis (14/9/2023) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
Dua dari tiga terdakwa itu disidangkan secara bersamaan, sedangkan saat terdakwa belum disidangkan karena belum tertangkap.
Kedua terdakwa yang disidangkan itu, Sangkot Azhar Rambe (SAR) selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) serta Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun Siregar dalam Surat dakwaannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, korupsi kegiatan program wajib Ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2020-2021 dilakukan kedua terdakwa bersama Prof Saidurrahman, mantan Rektor UINSU. Akibat perbuatan itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp956 juta berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut.