Samosir,-Kepolisian Resort Samosir melalui unit PPA dibantu tim Opsnal Polres Samosir berhasil mengamankan RS pelaku persetubuhan dengan korban anak dibawah umur NSS (16), Selasa (12/9/2023).
Kanit PPA polres Samosir IPDA Janoslan Hubert Sinaga, S.Tr.K, Rabu (13/9/2023), Diruang kerjanya mengatakan pelaku RS sempat melarikan diri ke Medan, dan tim Unit PPA berangkat untuk melakukan penangkapan,namun mendapat informasi RS akan pulang ke Samosir naik salah satu angkot.
Tim Unit PPA bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir mengecek jejak digital dari handphone RS pelaku, ternyata sedang dalam perjalanan menuju Samosir sehingga mulai Perbatasan dari Dairi diikuti sampai Simpang 4 Pangururan, menghentikan angkot dan memeriksa penumpang. Dari salah satu penumpang diketahui adalah pelaku RS.
Tanpa ada perlawanan bahwa penumpang tersebut mengaku benar bernama RS pelaku dari Persetubuhan terhadap anak dibawah umur NNS selanjutnya RS diamankan ke Polres Samosir untuk dilakukan proses lebih lanjut, Kata Janoslan Sinaga.
“Usai pemeriksaan di Polres Samosir, didapat pengakuan dari pelaku RS bahwasannya kepulangannya ke Samosir karena mendapat telpon dari salah satu keluarganya yang menanyakan “RS, betulnya ada masalahmu? Pulang lah dulu kau biar tau kami sebenarnya apa nya masalahmu.Atas telpon dari salah satu keluarganya tersebut, Pelaku RS mengiyakan dan pulang ke Samosir”.
Pengakuan pelaku RS kepada Kanit PPA Ipda Janoslan Sinaga dari pengakuan pelaku RS didapat informasi bahwa “diawali dari no kontak korban NNS didapat dari pelaku ZS yang mana ZS mendapat no kontak korban NNS pada saat mengisi air isi ulang (pemesanan air minum) dan Pelaku RS meminta no kontak korban. Komunikasi antara Pelaku RS dan ZS sudah berjalan sekira sebulan dan mereka pin pacaran dan terjadilah persetubuhan. Sebelum dibawa ke rumah.
Seingat dari pelaku RS bahwa sudah 4 kali melakukan persetubuhan. Dimana pernah Korban menolak disegubuhi namun pelaku RS menganccam dengan video persetubuhan mereka akan disebar apabila korban NNS tidak mau disetubuhi.
Pelaku RS yang melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur berhasil di amankan Tim Unit PPA Polres Samosir
Bahwa pelaku RS pernah mengatakan kepada pelaku ZS bahwa si Korban NNS adalah pacarnya dan sudah dirusaknya. Pelaku RS mengetauhi bahwa dia masih pelajar dari pernyataan korban NNS kepada Pelaku RS bahwa “akan melanjutkan SMA nya di Kab. Samosir” (Pernyataan tersebut disampaikan korban NNS kepada pelaku RS disaat mereka masih pacaran).
Dalam dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dari UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, “Ketiga pelaku TTS, ZS,RS, sesuai dengan perbuatannya akan dikenakan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” Pungkas Janoslan Sinaga.
Saat ini pelaku RS sudah diamankan di Mako Polres Samosir untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.