Samosir,-Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan 2 pemuda bejat pelaku yang melakukan persetubuhan dengan seorang anak gadis dibawah umur.Korban NSS yang masih berusia 16 tahun dipaksa melakukan persetubuhan oleh pelaku RS (21), ZS (18) status pelajar, TTS (19) bekerja sebagai nelayan.
Kejadian persetubuhan terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023, sekira 21.00 Wib di Jl Pangururan – Simanindo, Kabupaten Samosir.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S H, S.I.K, M H, melalui Kasi Humas Brigadir Vandu Marpaung, Selasa (12/9/2023) kepada Medan Pos mengatakan tanggal 06 September 2023 JS kakek korban melaporkan terkait persetubuhan terhadap anak yang dialami cucunya.
Pengakuan korban berkenalan dengan RS pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 janjian bertemu, sesampainya dirumah RS memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sehingga korban menuruti keinginan bejat tanpa adanya saksi yang melihat kejadian tersebut.
Korban dan pelaku RS kembali melakukan hubungan intim. Pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 21.00 wib korban ZS melakukan hubungan intim/persetubuhan badan, dengan modus kalau tidak mau melakukan hubungan intim akan sebarkan video kau yang sama RS yang sedang melakukan hubungan, sehingga korban menuruti keinginan bejat ZS.
“Hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wib korban dan pelaku TTS pergi ke penatapan Pangururan untuk berjalan-jalan/makan malam. kemudian TTS melakukan Hubungan intim/Persetubuhan badan, setelah selesai melakukan Hubungan badan tersebut Korban dan langsung meninggalkan lokasi tersebut dan kembali ke rumah masing-masing,” sebut Vandu Marpaung.
Saksi SSS mencoba untuk membajak handphone korban dan ternyata saksi menemukan adanya percakapan antara ketiga terlapor yang tidak layak dilakukan oleh anak dibawah umur. Sehingga saksi mencoba untuk memberitahu kepada kakek Korban lalu melaporkan kasus ke Polres Samosir.
Pada saat TTS dan ZS memanen jagung milik kakek korban bercerita, “Udah rusak si korban dibuat RS, lalu TTS mengambil nomor korban dari Handphone ZS dan menghubungi korban dan sampai terjadilah kejadian persetubuhan.
Pelaku TTS memeriksa handphone ZS ternyata video hubungan badan RS dengan korban itu tidak ada, ZS tidak memiliki video tersebut karena RS tidak membaginya.
“Atas pengaduan kakek korban, pelaku TTS dan ZS yang merupakan kakak adik, Senin 11 September 2023 sekira pukul 21.00 Wib dijemput Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir dari rumah orangtuanya, dan terhadap pelaku RS masih dalam proses pencarian,”pungkas Vandu Marpaung.