Medan,- Oknum Ketua Rantin salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) di Medan IS dilaporkan ke Polrestabes Medan setelah ancam bunuh jurnalis di Medan.Laporan terhadap IS disampaikan oleh Fredy Santoso, dengan bukti lapor Nomor STTLP/3012/IX/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 7 September 2023.
Fredy Santoso diancam dan dimaki-maki akan dibunuh oleh IS. Pengancaman dan pembunuhan dilakukan melalui What’s Apa (WA), usai memberitakan kasus dugaan pengoplosan gas yang diduga dilakukan IS.
Terkait pengancaman jurnalisnya, Pemimpin Redaksi Harian Tribun Medan mengatakan, pengancaman terhadap jurnalis tidak dapat dibiarkan. Tindakan itu merupakan bentuk pengekangan jurnalis dalam menyiarkan berita yang dibutuhkan masyarakat.
“Gunakan mekanisme berupa hak jawab maupun hak koreksi. Jangan menggunakan kekerasan, terlebih dengan ancaman hingga hendak menghilangkan nyawa,” tegas Iin.
Iin menyampaikan, tindakan pengancaman yang dilakukan terhadap jurnalis bisa dijerat dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pasal ini pelaku diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Selain itu, bisa juga dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP,” tuturnya
Akan halnya dengan Manajar Liputan Tribun Medan, T Agus Khaidir.“Pengancaman dalam bentuk apapun, terlebih-lebih yang menyangkut keselamatan nyawa, sebagai reaksi atas produk jurnalistik, jelas merupakan satu tindak kriminal yang tidak dapat dipandang sepintas lalu. Aparat kepolisan mesti secepatnya bertindak untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku,” kata Agus, Jumat (8/9/2023).
Agus meminta agar aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Medan segera menindak pelaku yang ingin menghilangkan paksa nyawa jurnalis.“Pembiaran bukan saja dapat berpotensi menyebabkan terjadinya hal-hal fatal bagi wartawan yang dalam bekerja taat pada asas yang telah diatur dalam undang-undang pers, lebih jauh juga dapat menjadi preseden buruk bagi kerja penegakan hukum itu sendiri,” tegas Agus.
Sementara itu, Fredy Santoso mengatakan awalnya dia menuliskan kasus dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir melibatkan IS. Yang mana kasus dugaan gudang oplosan ini sedang ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan.Rupanya, dengan pemberitaan kasus gudang gas oplosan itu, IS mengirimkan pesan bernada ancaman lewat WhatsApp milik Fredy.
Awalnya, dia menanyakan keberadaan Fredy yang menuliskan kasus dugaan gudang gas oplosan itu. Dia juga sempat mengaku-ngaku sebagai wartawan. Tak berapa lama, dia mencoba menghubungi melalui WhatsApp. Karena tak digubris, dia mengirim pesan bernada ancaman. Dalam pesannya, dia mengancam akan membunuh fredy.
thanks alot of information