Binjai, -Peredaran gelap narkoba saat ini sudah sangat meresahkan, mengingat para bandarnya tidak pandang bulu dalam memuluskan bisnisnya.
Semenjak Polda Sumatera Utara dipimpin oleh bapak Irien Pol, Agung Setya Imam Effendi SH, S.I.K.,. M.Si., langsung membuat program prioritas bahwa narkotika merupakan musuh bersama,
Polres Binjai Rabu (30/82023) di Dusun Rejo Desa Tandem Hilir 2 Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang sekitar pukul 18.00 Wib dengan tim Sat Narkoba yang dibentuk langsung Kapolres Binjai AKBP. Rio Alexander Panelewen S.IK menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya yang dicurigai, kemudian tim dengan gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadapnya, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap target, dan di temukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,30 gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet modif skop, 1 buah botol permen (penyimpanan) dan 1 unit hp merk oppo, saat itu juga dilakukan interogasi sehingga dianya mengaku bernama dengan initial G (28) penduduk Tandem Hilir dan memperoleh barang narkoba tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial MH,
Setelah melakukan pengintaian selama 5 hari TIM mendapatkan informasi bahwa keberadaan MH als DH als Brenda (32) saat itu sedang di dusun rejo desa tandam hilir 2 kecamatan hamparan perak ( TKP pada saat penangkapan terduga G ),
Saat itu juga Tim gerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap MH als DH als Brenda (32) serta menemukan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 7,31 gram,
1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet modif skop, Selasa (5/9/2023)
Dan pasal yang dikenakan terhadap terduga G (28) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,
Sedangkan terduga MH als DH als Brenda (32) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun ujar Kasat Narkoba AKP Irvan Pane SH.