Labuhanbatu -Pengoplosan Gas Elpiji yang berlangsung lama pada gudang pangkalan gas di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil dibongkar Polda Sumatera Utara.
Kini pangkalan Gas milik AAM dan AM yang salah satunya disebut- sebut adalah oknum Anggota Dewan inipun, telah di gerebek Tim Terpadu Poldasu dan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa (5/9/23) sekira pukul 00.30 WIB.
“Ya benar, Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu telah mengamankan 6 orang, 2 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu SH, Kamis (7/9/2023).
Dikatakannya, saat proses penyelidikan di lokasi, di situ ditemukan adanya modus operandi dengan memindahkan/menyadur gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 Kg.
“Dari enam orang yang dimintai keterangan, dua orang diantaranya inisial IQ (24) dan RD (16) telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Parlando.
Sedangkan barang bukti yang turut diamankan antara lain, tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 170 tabung, tabung gas 12 kg sebanyak 71 tabung, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol dan tinta.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 KUHP.
“Saat ini masih proses tindaklanjut untuk dilimpahkan ke JPU,” tutup Parlando.