Sibolga, -Cuma butuh dua hari saja,S atreskrim Polres Sibolgap impinan Iptu Donny Pance Simatupang meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang ditangkap bernama Pimpin Wianto alias Ipin (43) warga Jalan Sutoyo, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Pelaku beraksi saat korban Syahfutri Auliani (39) tengah melaksanakan ibadah sholat subuh.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, Iptu Donny Pance Simatupang mengatakan dalam laporannya korban menerangkan saat itu ia tengah melaksanakan sholat subuh di rumahnya Jalan Sutoyo, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Minggu (3/92023) sekira pukul 04.30 WIB. Tak lama kemudian, korban mendengar suara dari teras rumahnya.
Selesai sholat, korban yang merasa penasaran kemudian beranjak keluar kamar bermaksud mengecek luar rumah. Korban pun dikejutkan setelah sepeda motor Honda Vario warna putih BB 5279 NM yang sebelumnya diparkir di teras rumah sudah hilang. Selanjutnya, korban membangunkan suaminya dan mengatakan bahwa sepeda motor mereka sudah hilang.
Sontak terkejut, suami korban lalu keluar rumah berusaha mencari sepeda motor tersebut dan bertanya kepada penjual ayam penyet yang ada di dekat rumahnya. Benar saja, saksi (penjual ayam penyet) tersebut mengatakan dirinya ada melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang mendorong sepeda motor ke arah terminal Sibolga.
Setelah mencari-cari tak juga ketemu, korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Sibolga.
“Menindaklanjuti laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan profilling. Lalu diketahui siapa pelakunya,” kata Donny Pance, Rabu (6/9/2023) malam.
Kerja keras anggota eks Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan ini pun membuahkan hasil. Pelaku ditangkap petugas di rumahnya Jalan Sutoyo, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB. Di rumah pelaku juga ditemukan sepeda motor korban yang sudah dibongkar pelaku. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Sibolga.
Kepada petugas, pelaku nekat mencuri motor tetangganya itu karena butuh uang. Pelaku juga mengaku pernah dipermak massa karena ketangkap basah melakukan hal serupa di Medan.
“Dari hasil interogasi, pelaku butuh uang karena nganggur. Pengakuannya ia juga residivis kasus curanmor di Polsek Medan Labuhan dan ketangkap massa,” ungkap Donny, seraya menambahkan pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
Donny menerangkan antara korban dan pelaku ini merupakan tetangga. Sepeda motor korban juga sudah dipreteli pelaku diduga untuk menghilangkan jejak.
Polisi pun mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, dua lembar foto copy BPKB atas nama korban, dua kunci kontak sepeda motor, sebuah kunci palsu bertuliskan Kawa dan satu set body sepeda motor Vario yang sudah dipreteli pelaku.