Jakarta ,-Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mendapati pemberian nama tidak sesuai ketentuan. Misalnya huruf dalam nama melebihi ketentuan atau nama yang tidak lazim lainnya.
“Ada nama panjang banget. Contoh Aini Nur Siti Dyah Ayu Meganingrum Dwi Pangastuti Lestari Endang Pamikasih Sri Kumala Sari Dewi Puspita Anggraini,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi , Rabu (9/7/2025).
Padahal didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, tidak boleh melebihi 60 karakter termasuk spasi. Atau nama hanya satu huruf seperti yang sedang viral seorang remaja di Kalimantan Tengah bernama C.
Didalam ketentuan, jumlah kata paling sedikit dua kata. Khusus untuk nama C, pihaknya mencatat ada nama serupa ditempat lain.
“Nama C bukan satu orang. Paling tidak ada enam nama C tetapi saya menemukan ada lima nama C,” ujarnya.
Pihaknya juga menemukan nama tidak lazim lainnya seperti ada seorang anak bernama ‘Bupati’, ‘Presiden’. Oleh sebab itu, Teguh meminta agar orang tidak sembarangan memberi nama.
“Kami menemukan ada penduduk yang namanya J. Ada yang dua-tiga huruf AE dan ESU, Nama OO, AI, OI juga ada,” kata Teguh.
“Ada nama-nama tidak sesuai norma, namanya macam-macam. Kami imbau orang tua karena nama adalah doa dan harapan,” tegasnya.
Teguh menjelaskan pemberian nama diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Didalam Permendagri diatur ketentuan pencatatan nama, termasuk jumlah kata, karakter, serta larangan penggunaan unsur tertentu dalam nama.
“Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Paling banyak 60 huruf, jumlah kata paling sedikit dua kata, itu ada aturannya,” jelasnya.
Pemberian nama juga harus sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Adapun nama gelar pendidikan, adat, atau keagamaan seperti marga, famili dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP-elektronik.

