Belawan – Permasalahan keberadaan lahan yang akan dibangun pagar oleh PT SBP diatas tanah yang diklaim milik PT BI berada di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II akhirnya akan ditempuh jalur mediasi yang akan dimediasi oleh Lurah Belawan II, Saut Sitorus pada Kamis depan (11/06/2026).
Keterangan yang diperoleh di lapangan, Selasa (9/6/2026), semula pihak PT SBP akan mengerjakan pembuatan tembok pembatas antara ke dua perusahan seluas 2,5 meter X 130 meter.
Akantetapi, pihak PT BI melarang dengan alasan tanah tersebut milik mereka yang sudah bersertifikat SHM.
Guna menghindari perselisihan antar kedua perusahaan besar yang berada di Belawan disebut- sebut milik Abang beradik tersebut akhirnya dari Pihak Kelurahan Belawan II kemudian memediasi kedua belah pihak. Baik PT BI dan PT BSP diminta untuk membawa berkas berkas kepemilikan.
Humas PT Belawan Indah, Marco Sitio didampingi HRD perusahan Rindu Sihotang, ketika ditemui di lokasi mengaku menyambut baik usulan mediasi dari Lurah Belawan II yang akan digelar Kamis mendatang.
“Semoga mediasi yang mempertemukan petinggi perusahaan akan menghasilkan keputusan terbaik untuk PT BI,” ujar Sitio.
Ia juga menghargai niat baik PT SBP yang menghentikan pembuatan tembok pembatas sebelum ada keputusan. Sementara itu, pihak PT SBP melalui Humasnya memilih diam tidak memberikan keterangan tentang aksi penembokan pagar yang diklaim milik PT.BI tersebut.(Gs/Blw).

