Selasa 16/03/2010 14:21 WIB
90 Persen
Anak Dilahirkan Dari Kawin Siri Menderita
MEDAN | DNA - 90 persen kasus kawin siri menerbitkan penderitaan bagi anak-anak yang dilahirkan. Anak-anak yang dilahirkan dari kawin siri hanya akan menjadi anak-anak yang tidak bahagia, rendah diri, dan frustrasi.
Hal ini dikatakan Anggota Kaukus Perempuan DPRD Medan Hj.Halimatussakdiah kepada wartawan .
Pasal 2 Ayat I Undang-Undang No.1 Tahun 1974 menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Begitu pula halnya lebih ditegaskan lagi pada Pasal 2 Ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 bahwa tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan yang berlaku. Islam melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), dan yang beragama lain (non-Islam) pencatatan di Kantor Catatan Sipil.
Kawin siri, dikatakan Hj.Halimatussakdiah merupakan perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing sebagaimana tertera pada Pasal 2 Ayat I UU No.1 Tahun 1974. Secara administrative tidak terdaftar di kantor yang berwenang (sesuai Pasal 2 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974).
“Anak-anak dari kawin siri tidak mempunyai hak ekonomi dan hak sosial. Hak-haknya hanya diakui dari pihak ibu. Dalam pembuatan akta kelahiran, anak-anak dari kawin siri juga hanya dicatat mengikuti nama ibu, lantaran syarat mendapatkan akta kelahiran di pencatatan sipil mensyaratkan adanya surat nikah resmi dari negara”jelas politisi perempuan dari Partai Demokrat tersebut.
Banyak kasus, dikatakan Hj.Halimatussakdiah, orangtua terpaksa membuat akta nikah palsu yang berarti telah melakukan pelanggaran. Hak anak untuk mendapatkan jaminan hidup atau harta gono-gini tidak akan ada, lantaran kawin siri tidak mensyaratkan pemberian jaminan hidup atau harta gono-gini tersebut. Ironisnya lagi, apabila suami/ayah meninggal dunia tentu sang istri maupun sang anak dari status kawin siri tidak akan mendapatkan hak ahli waris.
Pesoalan Bangsa
Anggota Kaukus Perempuan DPRD Medan Hj.Halimatussakdiah yang juga anggota Komisi D DPRD Medan dari Fraksi-Partai Demokrat itu, mendesak pemerintah agar meletakkan kebijakan menyangkut kawin siri sebagai persoalan bangsa, dan tidak semata urusan perempuan yang terluka. Masyarakat juga diharapkannya dapat melihat kawin siri secara subjektif dan tidak dengan egoisme semata untuk kepentingan dan kesenangan pribadi, akantetapi melihatnya dari aspek sosilogis, psykologis, dan ekonomi.
“Masyarakat hendaklah menyadari pentingnya peran serta dalam perencanaan kebijakan tentang kawin siri untuk tujuan lebih luas, dan tidak sebatas melindungi hati seorang istri yang terluka atau sebatas sejumlah anak yang kehilangan kegembiraan, aktentapi dimaksudkan untuk pembangunan bangsa dan negara”ujar Hj.Halimatussakdiah.
Realitas yang kentara saat ini, kemiskinan kian meluas disertai budaya korup yang sulit dibendung dan juga bahaya narkoba yang terus menghantui kehidupan setiap keluarga. Realitas tersebut, dikatakan Hj.Halimatussakdiah, merupakan lahan yang membayangi para korban kawin siri (yang terluka dan yang kehilangan kepercayaa diri maupun kehilangan kegembiraan-red) bertarung untuk dapat bertahan hidup di tengah-tengah masyarakat.
Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita |
|